Struktur Organisasi

Jabatan: BIDANG KEMITRAAN DAN KERJASAMA KELEMBAGAAN

Tujuan Utama:

Mengembangkan dan memperkuat jaringan kemitraan serta kerjasama antar lembaga, organisasi, dan pihak lain yang relevan demi mendukung pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan serta sinergis.


Tupoksi Bidang Kemitraan dan Kerjasama Kelembagaan:

  1. Membangun dan Menjalin Kemitraan Strategis

    • Mengidentifikasi potensi dan peluang kemitraan dengan lembaga pemerintah, swasta, lembaga swadaya masyarakat, dan institusi pendidikan.
    • Menyusun dan menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dan sesuai kebutuhan desa dan masyarakat.
  2. Menginisiasi dan Mengelola MoU / Perjanjian Kerja Sama

    • Menyusun draft kesepakatan/kesepahaman (MoU) yang mengikat secara hukum dan mengatur mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab bersama.
    • Melaksanakan proses penandatanganan dan pengawasan pelaksanaan MoU.
  3. Fasilitasi Advokasi dan Pendampingan Kerjasama

    • Membantu masyarakat dan lembaga desa dalam proses negosiasi dan pelaksanaan kerjasama.
    • Memberikan pendampingan agar kerjasama berjalan sesuai perjanjian dan memberi manfaat optimal.
  4. Memfasilitasi Pertukaran Informasi dan Pengalaman

    • Membuat forum bersama yang memungkinkan bertukar informasi, pengalaman, dan inovasi antar lembaga.
    • Mengelola platform komunikasi untuk mendukung kerjasama yang berkelanjutan.
  5. Mengembangkan Jejaring dan Ekosistem Kelembagaan

    • Mendorong terbentuknya jejaring kerjasama antar lembaga di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten.
    • Memperkuat peran dan kapasitas kelembagaan desa dan masyarakat dalam menjalankan fungsi-fungsi pembangunan.
  6. Monitoring dan Evaluasi Kerjasama

    • Melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap implementasi kerjasama.
    • Mengidentifikasi kendala dan solusi strategis agar kerjasama berjalan efektif dan berkelanjutan.
  7. Pengelolaan Data dan Dokumentasi Kerjasama

    • Menyusun database kerjasama dan kemitraan.
    • Mendokumentasikan setiap bentuk MoU, laporan kegiatan, dan hasil kerjasama sebagai referensi dan laporan administratif.

Intinya:

Bidang Kemitraan dan Kerjasama Kelembagaan berfungsi sebagai penghubung dan pengelola hubungan formal maupun informal antar lembaga dan organisasi, demi memperkuat kapasitas desa dan memperluas peluang pembangunan melalui kolaborasi yang efektif dan saling menguntungkan.