Bumdes VS Koperasi Desa Merah Putih, Tumpang Tindih Program Pemerintah Dalam Upaya Meningkatkaan Perekonomian Desa

  • Jun 28, 2025
  • News Admin

Kertamulya Padalarang Bandung Barat - 28/06/2025. Desa-desa di Indonesia telah lama berupaya meningkatkan perekonomian masyarakat melalui berbagai program, termasuk koperasi desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun dalam implementasinya program koperasi desa dan BUMDes justru berpotensi berbenturan, sehingga di khwatirkan dampaknya malah menghambat upaya meningkatkan perekonomian desa.

Latar Belakang Koperasi Desa dan Bumdes

Koperasi desa dan BUMDes adalah dua lembaga ekonomi desa yang memiliki tujuan serupa, yaitu meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Koperasi desa berfokus pada kegiatan ekonomi yang berbasis pada keanggotaan dan partisipasi masyarakat, sedangkan BUMDes berfokus pada kegiatan ekonomi yang berbasis pada kepemilikan desa.

Program Koperasi Desa Merah Putih  dilandasi oleh  Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Selain itu, terdapat Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, antara lain:

1. Perekonomian Desa yang Rendah: Banyak desa di Indoneesia yang masih memiliki perekonomian yang rendah, sehingga perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
2. Keterbatasan Akses Modal: Masyarakat desa seringkali memiliki keterbatasan akses modal untuk mengembangkan usaha, sehingga perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan akses modal.
3. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat: Program Koperasi Desa Merah Putih bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kegiatan ekonomi yang berbasis pada keanggotaan dan partisipasi masyarakat.
4. Pemberdayaan Masyarakat Desa: Program ini juga bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa dalam mengelola kegiatan ekonomi dan meningkatkan kapasitas mereka dalam mengelola usaha.

Sementara Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Landasan hukum  diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (beserta perubahannya), dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, tujuanya pun sejalan dilatarbelakangi faktor serupa, antara lain:

1. Peningkatan Perekonomian Desa: Pemerintah desa berupaya meningkatkan perekonomian desa melalui kegiatan ekonomi yang berbasis pada kepemilikan desa.
2. Pemberdayaan Masyarakat Desa: BUMDes bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa dalam mengelola kegiatan ekonomi dan meningkatkan kapasitas mereka dalam mengelola usaha.
3. Pengelolaan Sumber Daya Desa: BUMDes dapat mengelola sumber daya desa yang ada, seperti tanah, air, dan lain-lain, untuk meningkatkan pendapatan desa.
4. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat: BUMDes bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kegiatan ekonomi yang berbasis pada kepemilikan desa.
5. Otonomi Desa: Pembentukan BUMDes juga merupakan implementasi dari otonomi desa, yang memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola kegiatan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Dengan demikian, pembentukan BUMDes diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat desa. Demikian pun Program Koperasi Desa Merah Putih bertujuan untuk dapat menjadi solusi untuk meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat desa. Identik kan??

 

Benturan Program

Benturan antara Program Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes dapat dilihat dari beberapa aspek pelaksanaan dan aturan, antara lain:

Aspek Pelaksanaan:

1. Tumpang Tindih Kegiatan: Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes dapat memiliki kegiatan yang sama, sehingga dapat menimbulkan persaingan dan tumpang tindih.
2. Penggunaan Sumber Daya: Kedua lembaga dapat menggunakan sumber daya desa yang sama, sehingga dapat menimbulkan konflik.
3. Pengelolaan Keuangan: Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes memiliki sistem pengelolaan keuangan yang berbeda, sehingga dapat menimbulkan kesulitan dalam pengelolaan keuangan desa.

Aspek Aturan:

1. Peraturan yang Berbeda: Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes memiliki peraturan yang berbeda, sehingga dapat menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaan.
2. Kewenangan yang Tidak Jelas: Kewenangan antara Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes dapat tidak jelas, sehingga dapat menimbulkan konflik dan polemik kepentingan.
3. Pengawasan yang Tidak Efektif: Pengawasan terhadap Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes dapat tidak efektif, sehingga dapat menimbulkan penyalahgunaan dana dan sumber daya desa.

 

SIkap Pemerintah Desa

1. Pembentukan BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih: Memastikan prosesnya berlangsung secara demokratis, transparan, dan sesuai aturan, melibatkan elemen masyarkat yang dapat memberikan masukan dalam program program ekonomi desa, agar tidak ada kesan Pemerintah Desa merekayasa pembentukan Kepengurusan Lembaga tersebut.
2. Penetapan Kegiatan yang Jelas: Penetapan kegiatan yang jelas dan tidak tumpang tindih dapat membantu mengurangi benturan.
3. Pengelolaan Keuangan yang Transparan: Pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel dapat membantu mengurangi kesulitan dalam pengelolaan keuangan desa.

 

Sikap Masyarakat Desa 

Masyarakat Desa sebagai sasaran penerima manfaat terbesar dari program ini, tentunya harus ikut serta melakukan pengawasan, antara lain;

  1. Tegaskan bahwa semua proses pembentukan lembaga baik Koperasi Desa Merah Putih ataupun BUMdes oleh Pemerintah Desa  harus sesuai dengan regulasi  dan hukum yang berlaku.
  2. Jika ada indikasi rekayasa atau manipulasi, laporkan kepada instansi terkait—seperti Dinas Koperasi, Polri, atau Pengadilan jika diperlukan.
  3. Pastikan adanya pengawas independen di tingkat koperasi yang memiliki peran aktif memantau proses dan melapor bila terjadi penyimpangan.
  4. Pastikan laporan hasil pemilihan didokumentasikan secara resmi dan transparan oleh Pemerintah Desa

 

" MARI KITA DUKUNG DAN AWASI SAMA-SAMA PROGRAM PEMERINTAH DALAM MENDORONG PENINGKATAN EKONOMI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI KOPERASI DESA MERAH PUTIH MAUPUN BUMDES, SEMOGA PROGRAM INI BERJALAN SESUAI CITA-CITA NYA, BERJALAN SESUAI PRINSIP DAN ATURAN, SERTA MEMEBERIKAN MANFAAT MAKSIMAL KEPADA MASYARAKAT, JANGAN SAMPAI PROGRAM INI CUMA DIMANFAATKAN OLEH OKNUM PENGURUS DAN OKNUM PEMERINTAH DESA"