Calon Siswa SMA Pendaftar SPMB 2025 Yang Berdomisili di Desa Kertamulya Terancam Tidak Mendapatkan Sekolah Terdekat.
- Jun 27, 2025
- admin ganteng
Bandung Barat - 24 Juni 2025, Implementasi jalur Domisili dalam proses Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) di Jawa Barat, termasuk di Kecamatan Padalarang,Kabupaten Bandung Barat, perlu menjadi perhatian serius. Berdasarkan sosialisasi SPMB 2025 yang dilaksanakan Salah Satu Pihak Sekolah penyelenggara SPMB di kecamatan padalarang menetapkan batas jarak maksimal untuk jalur domisili adalah 1 km dari rumah ke sekolah ini perlu di pertanggung jawabkan seluruh stakeholder SPMB 2025, yaitu Jajaran Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, dan Pihak Sekolah, karena dinilai tidak realistis dan berpotensi menyebabkan ratusan siswa di kecamatan padalarang khusunya akan berpotensi terancam putus sekolah, atau akan lebih menjauhkan mereka dari sarana dan fasilitas pendidikan di area terdekatnya.
Penyelenggara SPMB 2025 Kecamatan Padalarang menetapkan jarak pendaftar jalur domisili dari sekolah maksimal 1 Km.
Kebijakan Jalur Domisili yang di label sebagai Pengganti jalur Zonasi di SPMB 2025 Tetap Tidak Proporsional bahkan terkesan semakin mempersempit dan mempersulit Orang Tua Siswa dalam mencari tujuan sekolah untuk masa depan anak anaknya. Dalam implementasinya,saat mengikuti sosialisasi SPMB 2025 di salah satu SMA Negeri di kec padalarang, panitia menetapkan bahwa peserta didik yang mengikuti pendaftaran lewat jalur domisili harus memiliki jarak maksimal 1 km dari rumah ke sekolah yang dituju, ini betolak belakang dengan regulasinya yaitu permendikdasmen no 3 tahun 2025, tentang penetapan wilayah pada pasal 25 ayat (3) Khusus untuk SMA, metode atau pendekatan penetapan wilayah penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud dapat diperluas sampai dengan wilayah administratif kabupaten/kota.
Siapa yang menetapkan pengaturan wilayah jarak maksimal pendaftar SPMB 2025 melalui Jalur Domisili...?

Kebijakan Jalur Domisilli SPMB 2025 Tujuan utamanya adalah menjamin pemerataan akses pendidikan. Lalu atas dasar dan kajian apa pihak-pihak penyelenggara SPMB 2025 di Bandung Barat Umumnya dan Kecamatan Padalarang Khususnya menetapkan aturan jarak maksimal domisili calon siswa pendaftar hanya 1 Km? Dalam beberapa kasus penerimaan siswa tahun sebelumnya (PPDB-2024), sekolah-sekolah negeri yang menjadi prioritas orang tua dijadikan sekolah tujuan terletak di satu desa,seperti contohnya SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2 padalarang yang lokasi nya berada di salah satu Desa dari sepuluh desa di kecamatan padalarang yaitu di Desa Padalarang dengan luas wilayah Desa Padalarang adalah sekitar 22,3 km per segi, melihat kondisi geografisnya secara hitung hitungan batas jarak 1 km untuk penerimaan siswa jalur domisili, praktis hanya akan mengakomodir pendaftar dari desa tersebut saja. Oleh karenanya penyelenggara SPMB 2025 dinataranya Disdik Bandung Barat tidak boleh melakukan penetapan wilayah pendaftaran semerta-merta maksimal 1 km tanpa dasar kajian dan analisa, karena akan mengakibatkan ratusan anak di desa lainya di Kecamatan Padalarang terutama di desa kertamulya dan desa ciburuy yang tidak terdapat sekolahan setara SMA menghadapi risiko besar tidak bisa mengikuti proses seleksi sekolah secara adil, bahkan berpotensi drop out atau berhenti sekolah.
"Ketidakadilan penerimaan siswa jalur domisili SPMB 2025 yang ditetapkan panitia penyelenggara Ini bisa menjadi masuk keranah Pelanggaran Hak Asasi Manusia."
